SIKAP MENGHARGAI ORANG LAIN(TOLERANSI)

SIKAP MENGHARGAI ORANG LAIN(TOLERANSI)

Sikap menghargai orang lain merupakan salah satu norma yang ada di Indonesia.Norma ini bersanding dengan norma yang lain seperti,sopan,santun,ramah,dll. Sikap toleransi ini sangat baik dan terpuji bagi kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. Seperti yang kita tahu,negara kita Indonesia terdiri dari berbagai macam suku dan budaya,sikap menghargai orang lain ini dapat mempersatukan kita semua. Karena di balik perbedaan tersebut terdapat suatu keistimewaan tersendiri. Dengan adanya sikap ini kita dalam kehidupan bermasyarakat dapat saling melengkapi baik dalam hal kelebihan maupun kekurangan.

Penulis dalam hal ini mempunyai banyak sekali cerita pribadi tentang sikap toleransi ini.Salah satu diantaranya saat penulis menjadi seorang PASKIBRKA,menjadi seorang PASKIBRAKA ini merupakan suatu kebanggan tersendiri karena dapat mengibarkan bendera kebanggan kita saat 17 Agustus. Dalam pelatihan menjadi seorang PASKIBRAKA ini banyak sekali teman-teman saya dari berbagai daerah yang mempunyai suatu budaya/kebiasaan tersendiri, dan disana jugalah saya belajar mengenai budaya mereka dan bagaimana cara menghargai budaya tersebut.

Setelah itu menginjak bangku kuliah,orang yang penulis temui pun lebih beragam,banyak yang dari luar daerah jawa,seperti medan,bima,nias,padang dan masih banyak lagi. Di tiap-tiap daerah di Indonesia khususnya daerah asal teman-teman penulis,mereka membawa cerita keunikan dari daerah mereka masing-masing yang sangat seru. Seperti tempat wisata yang bagus di daerah mereka ataupun kuliner khas daerah masing-masing. Dengan adanya sikap toleransi ini kita semua dapat hidup damai dan tenang, karena tiap orang saling menghargai satu sama lain, karena tiap orang/manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

 

 

Bahkan di Indonesia tidak ada perbedaan bagi masyarakat nya. Semua mempunyai hak dan kewajiban yang sama,tidak ada perbedaan antara si kaya dengan si miskin karena sudah diatur oleh undang-undang. Bahkan tercantum dalam salah satu sila dalam Pancasila,yaitu : “PERSATUAN INDONESIA”.

PERSATUAN INDONESIA  dapat terwujud jika ditiap masyarakat mempunyai sikap saling menghargai dan menghormati. Bagaimana dapat terwujudnya Persatuan jika masyarakatnya sendiri tidak saling menghargai dan menghormati,justru yang terjadi adalah persatuan yang terjadi tetapi adalah pepercahan. Oleh karena itu,sikap menghargai orang lain itu berperan sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat karena merupakan salah satu kunci menjadi masyarakat yang bersatu dalam kesatuan dan terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang damai dan indah.

 

 

 

 

 

BENTUK- BENTUK BADAN USAHA

Pengertian Badan Usaha

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Setelah kita tahu pengertiannya, selanjutnya kita akan bahas apa aja jenis dan bentuk-bentuk badan usahanya.

Bentuk – Bentuk Badan Usaha

  • Bentuk – Bentuk Badan Usaha
  1. Perusahaan Perseorangan

Dari namanya kita tahu bahwa perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas. Namun jika untung, tentu untuk sendiri dong.

Ciri-cirinya :

  1. Dimiliki oleh perorangan.
  2. Pengelolaan terbatas atau sederhana.
  3. Modal tidak terlalu besar.
  4. Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.

Kelebihan :

  • Dapat mudah dimulai.
  • Biaya tergolong rendah.
  • Bebas dalam mengelola perusahaan.

 

 

Kekurangan :

  • Karena perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
  • Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
  • Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.

 

  1. Koperasi

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasisekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.

Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri – ciri yang harus dimiliki :

  1. Koperasi adalah perkumpulan orang – orang.
  2. Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
  3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
  4. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
  5. Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.

Kelebihan :

  • Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
  • Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
  • Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
  • Mengutamakan kepentingan Anggota.

Kekurangan :

  • Modal terbatas.
  • Daya saing lemah.
  • Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
  • Sumber daya manusia terkadang kurang.

 

  1. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )

BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :

  1. Perjan

Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI.

  1. Perum

Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.

 

 

  1. Persero

Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.

Ciri-ciri Persero :

  1. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  2. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  3. Dipimpin oleh direksi
  4. Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  5. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  6. Tidak memperoleh fasilitas negara

Contoh Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi.

  1. BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta)

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi :

  1. Firma (Fa)

Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.

 

Ciri-ciri Firma :

  1. Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
  2. Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Kelebihan :

  • Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
  • Tidak terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
  • Modal lebih cepat cair
  • Lebih mudah berkembang

Kekurangan :

  • Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
  • Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
  • Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
  • Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
  1. CV ( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer

Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya.CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim.

Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :

  • Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
  • Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Ciri – ciri CV :

  1. Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
  2. Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
  3. Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.

Kelebihan :

  • Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
  • CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
  • Lebih mudah berkembang karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
  • CV lebih fleksibel
  • Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan

Kekurangan :

  • Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
  • Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar
  1. PT ( Perseroan Terbatas )

Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan  dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.

Ciri – ciri PT :

  1. Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
  2. Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
  3. Usia PT tidak terbatas.
  4. Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
  5. Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
  6. Mudah mencari karyawan
  7. Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
  8. Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden

Kelebihan PT :

  • Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
  • Mudah memperoleh tambahan modal.
  • Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
  • Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.

Kekurangan PT :

  • Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
  • Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
  • Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
  • Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.
  1. Yayasan

Yayasan merupakan salah satu bentuk – bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.

Ciri – ciri Yayasan :

  1. Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
  3. Didirikan dengan akta notaris.
  4. Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
  5. Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.

Kelebihan Yayasan :

  • Non profit dan rela membantu masyarakat

Kekurangan Yayasan :

  • Terbatasnya dana

 

 

 

 

 

 

KOMENTAR PENULIS

Dewasa ini,badan-badan usaha di Indonesia memiliki beberapa jenis,baik yang berupa perorangan maupun organisasi. Badan usaha ini bentuk agar usaha yang dilakukannya mempunyai kekuatan hukum. Biasanya badan usaha ini sudah berkembang lebih maju sehingga harus ada perlindungan hukum agar dapat terlindungi hak nya. Badan usaha ini pun mempunyai kewajiban diantaranya adalah membayar pajak kepada pemerintah agar dapat memajukan bangsa dan negara.

Badan usaha ada milik pemerintah,swasta maupun perorangan. Karena hal itulah badan usaha mempunyai beberapa jenis,selain dari kiteria tersebut ada pula kiteria lain seperti tujuan yang akan dicapai,apa itu untuk kepentingan sosial seperti yayasan. Selain yayasan pun masih banyak lagi jenis badan usaha lain tetapi yang biasa kita dengar adalah PT,CV dan koperasi.